Wecarejatim.com, Pamekasan – Anggota Komisi I DPRD Pamekasa, Samsuri menyebut menilai penutupan sejumlah karaoke sebagai langkah yang tepat.
Pasalnya, sejumlah karaoke tersebut dinilai sudah melanggar perda melanggar peraturan daerah nomer 2 tahun 2019, tentang penyeleggaraan hiburan dan rekreasi, perda nomer 3 tahun 2019 tentang ketertiban umum ketentraman masyarakat dan perda nomer 18 tahun 2019 tentang penyelengaraan penanaman modal.
“Itu sudah layak karena memang tidak berijin,” terangnya.
Dirinya bahkan menyebut jika tempat hiburan jenis karaoke itu kurang menghargai sejumlah tempat agama seperti masjid atau musala.
“Kami menerima banyak aduan soal karaoke itu, yang utama memang mereka tak berijin,” ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi dan TNI Kabupaten Pamekasan, menutup empat tempat karaoke yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), Kamis (18/08/2022).
Empat tempat itu, tempat karaoke Hotel Putri jalan Trunojoyo Pamekasan, King Ivans, Moga Jaya dua tempat tersebut berada di jalan Ronggosukowati Kolpajung Pamekasan dan Al Mahera di Kecamatan Pademawu Pamekasan.
Saiful Amin, Kepala Satpol PP Pamekasan mengatakan, pihaknya terpaksa menutup tempat karaoke karena melanggar peraturan daerah nomer 2 tahun 2019, tentang penyeleggaraan hiburan dan rekreasi, perda nomer 3 tahun 2019 tentang ketertiban umum ketentraman masyarakat dan perda nomer 18 tahun 2019 tentang penyelengaraan penanaman modal.
“Rata – rata tempat tersebut tidak memiliki ijin dan itu jelas melanggar perda, kalau yang di Putri itu bagian dari hotel dan hanya ijin manual,” terang Saiful Amin.