Kriminal

Setahun Jadi Pengedar Sabu, Tukang Parkir di Kota Pasuruan Dibekuk Polisi

×

Setahun Jadi Pengedar Sabu, Tukang Parkir di Kota Pasuruan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi narkoba 169

Wecarejatim.com, Pasuruan – EDP (42), salah satu warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pria yang bekerja sebagai tukang parkir ini merupakan salah satu pengedar yang lama diincar aparat penegak hukum.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo mengatakan, tersangka menjual narkona hingga 100 gram dalam dua minggu. Narkoba jenis sabu itu dibungkus permen sebelum diedarkan.

“100 gram paling cepat dua minggu paling lambat sebulan,” ujar Iptu Arief Wardoyo, Kamis (23/1/2025).

Arief menjelaskan, EDP menjual sabu dengan sistem ranjau. Paket sabu pesanan pelanggan ditaruh di suatu tempat atas perintah bosnya, S, kemudian pemesan mengambilnya.

“Ditaruh di lokasi-lokasi yang ditentukan S. Sering di pohon,” terangnya.

Arief menjelaskan, rata-rata pembelinya merupakan warga Kota Pasuruan.

“Ia hanya mengedarkan di Pasuruan,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam penangkapan EDP, polisi juga mengamankan sabu total seberat 217,99 gram. Pelaku merupakan warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. EDP merupakan seorang tukang parkir di salah satu toko waralaba.

EDP sudah sekitar setahun menjadi perantara penjualan atau pengedar sabu. Ia bekerja untuk bandar sabu S, yang disebut warga Surabaya.