Religi

Shalawat Badar Ditetapkan Menjadi Warisan Budaya Tak Benda Di Indonesia

19
×

Shalawat Badar Ditetapkan Menjadi Warisan Budaya Tak Benda Di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Wecare Jatim- Shalawat Badar resmi menjadi warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang disahkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Shalawat Badar yang diciptakan KH Ali Manshur Shiddiq pada 1962 di Banyuwangi Provinsi Jawa Timur diakui menjadi warisan Budaya Tak Benda pada 21 Oktober 2022 oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Hal tersebut tertuang dalam sertifikat nomor 2194/F4/KB.08.06/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 dan diumumkan pada upacara Bendera Hari Santri 2022 di Gedung Grahadi Surabaya, Sabtu, (22/10/2022).

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sertifikat tersebut kepada keluarga KH Ali Manshur, diwakili putera terakhir, Saiful Islam Ali.

Menurut Khofifah bila tidak didaftarkan, maka besar kemungkinan ke depan akan ada pertanyaan dan perdebatan tentang siapa sebenarnya pencipta shalawat badar.

Usulan ini, sudah dipersiapkan Pemerintah Jawa Timur sejak tahun lalu. Setelah penetapan sebagai Warisan Tak Benda Indonesia, rencananya akan diajukan kepada pihak UNESCO.

Pada Haul KH Ali Manshur 2021 Gubernur Jawa Timur telah memberikan penghargaan tertinggi berupa Pin Emas Jer Basuki Mawa Bea atas penciptaan Shalawat ini.

Lalu melalui Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim Sinarto, barulah ada proses mendaftarkan Shalawat Badar ke Kemendikbud Ristek RI untuk menjamin kepastian penciptaan sekaligus bentuk pengakuan negara pada karya kiai Nahdlatul Ulama ini.

Pada sidang penetapan yang digelar kementerian secara maraton di Yogyakarta pada 27 sampai 30 september 2022 Shalawat Badar ditetapkan sebagai satu dari sembilan warisan budaya tak benda yang diusulkan Provinsi Jawa Timur.

Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *