Wecarejatim.com, Bangkalan – Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan terkait carok yang melibatkan dua orang terdakwa yakni H dan N, kini memasuki sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Namun, dalam sidang tersebut, sebanyak 7 saksi tersebut tidak hadir. Akhirnya sidang harus di tunggu hingga minggu depan, pada Rabu (26/6/2024) mendatang.
Kuasa Hukum Terdakwa, Bahtiar Pradinata menyampaikan, pihaknya menyayangkan para saksi-saksi dalam peristiwa tersebut tidak hadir dalam persidangan tersebut.
“JPU (Jaksa Penuntut Umum) beralasan bahwa para saksi sedang berhalangan hadir, alasannya ada yang karena sakit dan ada yang karena pekerjaan,” tuturnya, Rabu (19/6/2024).
Pihaknya berharap agar surat pemanggilan tersebut bisa langsung diterima oleh yang bersangkutan, tidak dengan satu pintu atau perwakilan.
“Sehingga dapat di pastikan bahwa yang bersangkutan ini sudah menerima surat panggilan untuk hadir dalam persidangan sebagai saksi, karena setelah di cek tadi tidak ada tanda terima dari yang bersangkutan hanya melalui satu pintu,” pungkas Bahtiar. (RM/)