Wecarejatim.com, Sampang – Petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Omben, Sampang, Jawa Timur membubarkan takbir keliling di Jalan Raya Rapat Laok, tepatnya di Timur Pasar Omben daerah setempat pada Senin malam (1/5/).
Ratusan warga yang menyambut Hari Raya Idul Fitri itu dibubarkan petugas lantaran menimbulkan kerumunan dan adanya surat edaran (SE) dari Polres Sampang untuk tidak melakukan takbir keliling dimalam Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Kapolsek Omben, Iptu Andrik Soejarwanto, menjelaskan pembubaran takbir keliling itu dilakukan lantaran adanya instruksi dari Polres Sampang sesuai dengan adanya Surat Edaran ( SE ) Menteri Agama No.8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan.
“Dan dalam pengamanan larangan malam takbiran keliling ini tetap dijalankan secara preemtif. Artinya, pihak Kepolisian mendahulukan himbauan larangan kepada warga yang kedapatan melangsungkan takbiran keliling,” jelas dia, dalam keterangannya.
Meski dibubarkan kata dia, petugas tetap mengedepankan tindakan persuasif kepada masyarakat. Petugas mempersilahkan warga untuk kembali bke rumah masing-masing dengan melaksanakan takbir di mushola atau masjid terdekat.
“Jadi tidak perlu semuanya represif. Preemtif itu memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran ketentuan yang ada ” imbuhnya.
Selain itu, alasan pembubaran takbir keliling itu karena menyebabkan kemacetan. Petugas juga mengamankan beberapa motor yang menggunakan knalpot brong karena mengganggu ketertiban umum.
“Karena kami hanya mengamankan sepeda yang kenalpot blong dan itupun seusai instruksi Kapolres tidak toleransi terhadap sepeda motor yang berknalpot brong,” lanjut dia.
Sebagai antisipasi, petugas juga meminta pengguna kendaraan untuk putar balik untuk menghindari kemacetan. Berapa alat musik daul juga diamankan oleh polisi.
“Di samping itu dari pihak pentakbir keliling tidak ada koordinasi sama pihak kepolisian, padahal kami sudah memberi himbauan dari sebelumnya agar tidak melaksanakan takbir keliling,” ungkap dia. (Jauzi)