BANGKALAN, WeCareJatim.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinilai membuka ruang untuk menguji aspek etik penyelenggara pemilu dalam proses pemeriksaan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, menilai sejumlah pertimbangan hukum MK terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan proses pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) layak dikaji dari perspektif etik melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Surokim menegaskan, putusan MK harus dibaca secara utuh, tidak hanya berdasarkan amar putusan. Menurutnya, meskipun MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, Mahkamah tetap menguraikan sejumlah fakta dan pertimbangan mengenai dokumen persyaratan calon serta proses pemeriksaan yang dilakukan KPU.
“Ini yang harus dibaca dengan cermat. Amar putusannya memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Tetapi dalam pertimbangan hukumnya, MK telah menguraikan fakta-fakta penting mengenai dokumen persyaratan calon dan bagaimana KPU melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut,” kata Surokim.
Soroti Dokumen Pendidikan
Surokim menyoroti pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran. Dalam putusan yang dikutip Surokim, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Ia juga menyoroti Certificate of Attendance yang menjadi bagian dari dokumen pendukung proses penyetaraan pendidikan.
Menurut pertimbangan MK yang dikutip Surokim, dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Bagi Surokim, persoalan pentingnya bukan semata-mata mengenai keberadaan dokumen, melainkan bagaimana KPU menjalankan proses pemeriksaan terhadap seluruh persyaratan pencalonan.
“Di titik inilah persoalan KPU menjadi penting. MK kemudian memberikan standar yang sangat jelas mengenai bagaimana dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden seharusnya diperiksa,” ujarnya.
MK Soroti Verifikasi dan Klarifikasi
Surokim mengatakan, pertimbangan MK juga menempatkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai hal penting dalam pemeriksaan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Ia mengutip pertimbangan MK yang menyebut bahwa pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon seharusnya tidak hanya diwujudkan melalui verifikasi administrasi, tetapi juga dilengkapi dengan verifikasi faktual.
Menurut Surokim, pemeriksaan berlapis tersebut diperlukan untuk menjaga validitas, akurasi dan kebenaran data yang diajukan kontestan pemilu.
Meski demikian, Surokim juga mengakui bahwa MK menyatakan nomenklatur verifikasi faktual tidak dikenal secara formal dalam kerangka hukum pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, menurutnya, MK sekaligus menunjukkan adanya ruang klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
“MK memang menyatakan dalam kerangka hukum pemilu presiden dan wakil presiden tidak dikenal verifikasi faktual. Tetapi proses tersebut tetap diberikan ruang dalam proses klarifikasi sebagaimana ditentukan dalam PKPU,” jelas Surokim.
Ia juga menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan bahwa ukuran adanya “keraguan” sebagai dasar melakukan klarifikasi bersifat subjektif dan tidak memiliki parameter yang dapat diukur secara objektif dan akuntabel.
Karena itu, menurut Surokim, KPU seharusnya lebih mengedepankan objektivitas dalam setiap tahapan pemeriksaan guna menjaga fairness dalam kontestasi pemilu.
Dinilai Layak Diuji di DKPP
Dari rangkaian pertimbangan tersebut, Surokim menilai muncul pertanyaan etik yang relevan untuk diuji melalui mekanisme yang tersedia.
“Kalau pertimbangan MK dibaca sebagai satu rangkaian, pertanyaan etiknya menjadi relevan. Mengapa pemeriksaan berhenti pada verifikasi administratif? Mengapa ruang klarifikasi yang tersedia dalam PKPU tidak digunakan untuk memastikan validitas dan kebenaran materiil dokumen?” katanya.
Surokim menegaskan, pernyataannya bukan berarti menyimpulkan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran etik.
Menurutnya, kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik berada pada DKPP.
“MK tidak sedang memutus pelanggaran etik KPU karena itu memang bukan kewenangan Mahkamah. Tetapi fakta dan pertimbangan hukum yang muncul dalam putusan ini dapat menjadi bahan penting untuk pengujian etik,” ujar Surokim.
Ia menilai masyarakat memiliki ruang untuk mengadukan anggota KPU yang bertanggung jawab atas proses tersebut kepada DKPP. Selanjutnya, DKPP dapat memeriksa apakah tindakan penyelenggara pemilu telah memenuhi standar profesionalitas, kecermatan, kehati-hatian dan akuntabilitas.
“Biarkan DKPP memeriksa dan memutus apakah terdapat pelanggaran kode etik dalam proses pemeriksaan persyaratan calon tersebut,” tegasnya.
Tidak Mendiskualifikasi Gibran
Surokim juga mengingatkan agar publik tidak keliru memahami putusan MK tersebut. Menurutnya, MK tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.
Mahkamah, lanjut dia, menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
“Jadi harus dibedakan secara terang. MK tidak mendiskualifikasi Wakil Presiden dan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Surokim.
Namun, ia menilai pertimbangan hukum MK mengenai dokumen pendidikan dan proses verifikasi KPU tetap penting untuk dicermati, terutama dari sisi tata kelola dan etika penyelenggara pemilu.
Jadi Evaluasi Menuju Pemilu 2029
Surokim menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi kelembagaan menjelang Pemilu 2029.
Menurutnya, KPU memiliki kewenangan penting dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya persyaratan seseorang untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan standar pemeriksaan yang mampu menjamin validitas, akurasi dan kebenaran dokumen.
“Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pemilu. Putusan MK harus menjadi bahan evaluasi serius bagi penyelenggara,” pungkas Surokim.
Ia menambahkan, standar kecermatan dan kehati-hatian dalam pemeriksaan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden harus sangat tinggi. Jika terdapat dugaan kelalaian dalam menjalankan standar tersebut, mekanisme etik melalui DKPP dapat menjadi ruang untuk mengujinya secara terbuka dan akuntabel.






Tidak ada Respon