Wecarejatim.com, Jakarta – Polemik terkait potongan biaya aplikasi yang diterapkan perusahaan aplikasi kepada mitra ojek online (ojol) kembali mencuat. Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin, menegaskan bahwa perusahaan aplikasi tidak boleh semena-mena menetapkan potongan hingga 30 persen karena sudah ada aturan yang mengatur hal tersebut.
“Kementerian Perhubungan memiliki wewenang untuk merekomendasikan sanksi kepada perusahaan aplikasi yang melanggar ketentuan terkait biaya jasa, biaya tidak langsung, dan biaya penunjang. Jika mereka ngotot, kami akan memanggil mereka,” tegas Syafiuddin, politisi dari Fraksi PKB, Jumat (20/1).
Menurutnya, potongan sebesar itu sangat memberatkan dan merugikan para driver ojol. “Perusahaan aplikasi tidak boleh main-main soal ini. Kebijakan seperti itu menyengsarakan mitra driver. Komisi V sebelumnya sudah pernah memanggil perusahaan aplikator untuk membahas potongan aplikasi. Mereka seharusnya memahami dan mematuhi aturan yang ada,” ujarnya.
Syafiuddin juga meminta Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk bekerja sama menyelesaikan persoalan ini. Ia menegaskan, kedua kementerian tidak boleh saling lempar tanggung jawab.
“Potongan aplikasi ini berkaitan langsung dengan kesejahteraan driver ojol. Pemerintah harus serius dan tegas terhadap perusahaan aplikasi yang melanggar,” katanya.
Menanggapi keluhan asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, membantah bahwa potongan aplikasi 30 persen melanggar aturan.
Tirza menjelaskan bahwa biaya layanan tersebut adalah bentuk bagi hasil antara perusahaan aplikator dengan mitra driver. “Sebagian dari biaya layanan ini dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan pengembangan mitra driver, seperti dukungan operasional, insentif, beasiswa, dan asuransi kecelakaan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan nilai tambah bagi mitra dan mendukung keberlanjutan ekosistem transportasi online.
Polemik ini menjadi perhatian publik, terutama para mitra driver yang merasa keberatan dengan tingginya potongan. Dengan adanya desakan dari DPR RI, diharapkan pemerintah dan perusahaan aplikator dapat segera menemukan solusi yang adil dan tidak memberatkan salah satu pihak.
Langkah tegas pemerintah dinilai penting agar kesejahteraan driver ojol tetap terjaga, sekaligus mendorong perusahaan aplikasi untuk beroperasi sesuai aturan yang berlaku.