Wecarejatim.com, Sampang – Kepala Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal, Muhammad Juhar, ditahan Kejaksan Negeri Sampang buntut dugaan korupsi BLT Dana Desa (DD), Selasa (10/12/2024).
Juhar kini sudah ditahan di Rutan Sampang lantaran perbuataannya yang ditengarai melakukan penyimpangan uang hingga merugikan negara Rp 260 juta lebih.
Kepala Kejari Sampang, Fadila Hilmi mengatakan, dugaan kasus koropsi yang menimpa Juhar sudah lama bergulir. Penahanan pada tersangka sudah berdasarkan kepastian hukum.
“Tersangka ditahan atas penyimpangan BLT DD. Dan ada perangkat desa yang juga terlibat,” tukasnya.
Kata Fadila, pada 20 Agustus 2024 lalu, Kejari Sampang sudah menahan Bendahara Desa Gunung Rancak, Syafrowi.
Dua tersangka kasus rasuah itu, dijerat dengan pasal pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 8 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa berkas SPJ dan data keuangan data BLT Covid-19 uang tunai banyak Rp 260 juta. Selanjutnya, berkas dua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang,” pungkasnya
Reporter; Moh Sholeh A