Tak Ada Kontribusi ke Daerah, Perusahaan Pemotongan Kapal di Kamal Diduga Tak Berijin

Ketua PC PMII Bangkalan, Holil

Wecarejatim.com, Bangkalan – Perusahaan pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal diduga belom memiliki ijin. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum PC PMII Bangkalan, Holil saat melakukan sidak dengan beberapa pihak pada Senin (21/2/2022).

“Saya sangat meragukan legal dan ilegalnya PT tersebut, karena saat kami berada di sana. Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen asli mengenai perizinan PT tersebut. Bahkan kami disuguhi forum, jelas kami tolak dengan tegas. Karena kami ingin melakukan sidak, bukan ngisi materi,”Kata dia, Selasa (22/2/2022).

Holil juga curiga tentang terhadap perusahaan pemotongan kapal lain. Sebab saat tim melakukan sidak ke lokasi hanya ada PT. Ben Santosa yang menerimanya, sedangkan dua perusahaan lain tidak ada. Bahkan saat melakukan sidak tidak ada aktivitas sandblasting di lokasi. Padahal sebelumnya jelas ada aktivitas pemotongan kapal yang sangat mencemari lingkungan dan menimbulkan polusi.

“Karena kami belum juga menemukan kejelasan, Rabu besok di gedung DPRD Bangkalan, kami akan melakukan hearing bersama ketiga PT tersebut dan instasi terkait, saya juga akan melibatkan warga setempat”ucapnya.

Dia meminta kepada pemerintah Kabupaten Bangkalan segera turun tangan untuk mencari solusi terkait pemotongan kapal yang meresahkan warga tersebut.

“Jika memang tetap stagnan, kami akan membawa kasus ini ke provinsi,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Perijinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan, Yudistira mengaku belum menerima surat permohonan ijin dari beberapa Perusahaan Pemotongan Kapal yang ada di Kamal. Bahkan kata Yudis, pihaknya sudah melakukan peninjauan ke lokasi, namun kesulitan karena tidak bertemu dengan pemiliknya.

“Terkait pemotongan kapal yang masuk di wilayah nol pantai. Segala bentuk perizinan itu adalah kewenangan provinsi dan pusat, bukan kami yang ada di daerah. Yang berhak mengeluarkan izin itu adalah provinsi dan pusat,” ungkap dia.

Meski menyebabkan polusi dan mencemari lingkungan, pemotongan kapal di Kamal juga tidak memberikan kontribusi kepada daerah.

“Tidak mungkin Provinsi dan Pusat itu tiba-tiba memberikan izin tanpa adanya rekomendasi dari kabupaten, saya tidak bisa menjawab. Temen-temen sendiri bisa menyimpulkan yang pasti sampai detik ini masih tidak ada surat masuk pada kami,” pungkasnya. (Fauzan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *