Wecarejatim.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati Sudewo. Dalam kasus ini, para calon perangkat desa disebut harus menyetor uang ratusan juta rupiah yang bahkan dibawa menggunakan karung.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah calon perangkat desa lalu dimasukkan ke dalam karung berwarna hijau.
“Uang ini dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan ke karung. Tadi ada karung warna hijau. Dibawa seperti bawa beras,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.
Menurut Asep, uang tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang ditunjuk untuk memenuhi permintaan Bupati Pati Sudewo, yang mematok tarif tertentu agar calon perangkat desa bisa lolos hingga resmi dilantik.
Bahkan, uang yang diserahkan terdiri dari pecahan kecil, termasuk pecahan Rp10 ribu, yang kemudian dirapikan oleh petugas KPK untuk kepentingan barang bukti.
“All in sampai selesai, sampai jadi perangkat desa. Nominalnya antara Rp165 juta sampai Rp225 juta,” jelas Asep.
KPK mengungkapkan, dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken saja, total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp2,6 miliar. Padahal, Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 jabatan perangkat desa kosong.
Dalam perkara ini, Bupati Pati Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan jabatan perangkat desa. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni:
- Abdul Suyono, Kades Karangrowo, Kecamatan Jaken
- Sumarjiono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan, Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Untuk melancarkan aksinya, Sudewo disebut membentuk jaringan khusus bernama “Tim 8”, yang bertugas memungut uang dari calon perangkat desa di tiap kecamatan.
“Di setiap kecamatan ditunjuk kepala desa yang juga bagian dari tim sukses Sudewo sebagai koordinator kecamatan atau Tim 8,” tegas Asep.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan bertambahnya tersangka, mengingat praktik ini diduga terjadi secara sistematis dan masif di seluruh wilayah Kabupaten Pati.








