Wecarejatim.com, Mojokerto – Anggota polisi wanita (Polwan) Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila (28) divonis empat tahun penjara kasus bakar suaminya, Briptu Rian Dwi (27) hingga tewas.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta dua anggotanya, Jenny Tulak dan Jantiani Longli di ruang sidang PN Mojokerto, Kamis (23/1). Sedangkan Dila menjalani sidang secara daring dari rutan Polda Jatim.
“Menjatuhkan pidana penjara ke terdakwa selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT sebagaimana dalam dakwan tunggal. Yakni melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya korban.
Hakim menyebut pertimbangan memberatkan ialah karena perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, atau Briptu Dwi Wicaksono meninggal dunia.
“Hal yang meringankan, keluarga korban telah memaafkan terdakwa, terdakwa merupakan seorang ibu bagi tiga orang anak yang membutuhkan perhatian serta kasih sayang,” katanya.
Merespons putusan hakim itu, pengacara terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan jaksa juga mengutarakan hal serupa. Pasalnya vonis itu sesuai dengan tuntutan mereka.
“Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda, sepakat menerima,” kata penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim, Iptu Tatik.
Sumber: CNNIndonesia/Reg











