Wecarejatim.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mulyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, sebagai tersangka kasus suap pengurusan restitusi pajak usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar perkara atas OTT yang berlangsung pada Rabu (4/2/2026). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
“MLY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin,” ujar Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan identitas tersangka.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Dian Jaya Demega, fiskus KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
KPK memastikan ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan uang tunai lebih dari Rp1 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap pengurusan restitusi pajak bernilai miliaran rupiah. Uang tersebut kini menjadi barang bukti utama dalam perkara ini.
Saat digiring ke mobil tahanan KPK, Mulyono secara terbuka mengakui kesalahannya menerima janji pemberian uang. Ia menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum.
“Saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah. Kita jalani prosesnya,” ucap Mulyono singkat.
KPK menegaskan kasus ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi di sektor perpajakan masih menjadi perhatian serius. Lembaga antirasuah memastikan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.








