Wecarejatim.com, Pamekasan – Diduga tersulut emosi, seorang pria di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan nekat menghabisi nyawa tetangganya, Rabu malam (23/07/2025).
Peristiwa nahas itu sempat menggegerkan warga sekitar. Korban atas nama M (40) tewas dengan bekas sabetan di pinggang dari samping kiri sampai ke perut.
Peristiwa dibenarkan Kapolsek Pegantenan, Iptu Heri Siswanto, Kamis, (24/07/2025) melalui keterangan tertulisnya.
“Tersangka berinisial S (43) dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Pamekasan,” terang Heri.
Kata Heri, lokasi penganiyaan itu tak jauh dari kediaman korban. Polisi menduga, jika tersangka tersulut emosi pada korban yang menuding S menjalin asmara dengan ipar korban.
“Mengenai motif lainnya masih kami dalami,” tukas Heri.
Atas tindakannya tersebut, tersangka terancam Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Sementara melanggar Pasal 338 KUHP. Tapi kasus ini masih dikembangkan, apa ada yang turut serta membantu, pendalaman kita masih lakukan,” jelasnya.











