Wecare Jatim – Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal Brigadir J sampai saat ini terus berlanjut. Polisi telah menetapkan enam polisi sebagai tersangka Obstruction Of justice atau upaya mengahmbat penegakan hukum.
Salah satunya yakni Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo, mantan kepala Biro Pengamanan Internal, Divisi Profesi dan Pengamanan, dan Brigjen Pol Hendra Kurniawan. “ penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam tersangka tersebut, “ ungkap Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komisaris Jenderal Pol. Agung Budi Maryoto dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (01/09/2022) lalu seperti disiaran Kompas TV.
Adapun daftar polisi yang menjadi tersangka dalam kasus “Polisi tembak Polisi” yang menewaskan Brigadir J adalah :
- Irjen Pol. Ferdy Sambo
- Brigjen Pol. Hendra Kurniawan
- Komisaris Besar Pol. Agus Nurpatria
- AKBP Arif Rachman Arifin
- Kompol Baiquni Wibowo
- Kompol Chuck Putranto
Fakta baru terkait pembunuhan Brigadir J kembali terungkap. Berdasrkan informasi yang beredar, Ferdy Sambo sempat mengajak beberapa anak buahnya untuk melihat kembali rekaman CCTV saat ia membunuh Brigadir J. Anak buah yang diajak yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKPB Ridwan Soplaint dan AKBP Arif Rachman.
“ Ini semakin jelas dengan adanya pengakuan bahwa Ferdy Sambo seharusnya sudah tidak bisa lolos lagi dari pembunuhan berencana tersebut,” jelas Refly Ahli Hukum Tata negara. Meski begitu Refly Harun masih mempertanyakan, sampai kapan motif pelecehan seksual di pertahankan ?