Wecare Jatim – Kepala Desa Karanganom secara resmi telah memecat kasi pelayan atau Modin, Wahyu Hadi Santoso pada 2 September 2022 lalu.
Pemecatan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Bupati, setelah menerima hasil laporan pemeriksaan dari inspektorat. Namun, wahyu melakukan perlawanan dengan menunjuk tim pengacara dari Blitar yang terdiri dari 9 orang.
Wahyu juga sudah mengajukan keberatan ke Kades Karanganom terkait pemecatan tersebut.
“Kades bisa kami laporkan karena melakukan perbuatan sewenang-wenangnya dalam proses pemecatan. Dia menunjukkan dasar pemecatannya,” terangnya.
Secara adiministrasi pihak wahyu akan memasukkan proses banding atas pemecatan Wahyu pada Senin (26/09/2022) besok ke Bupati Tulungagung.
Jawaban banding dari Bupati ini yang aka menjadi dasar angkah hukum selanjutnya. Jika banding ditolak, maka pihak Wahyu akan menggugat melalui pengadilan Tata Usaha Negara.