Nasional

Tidak Terima Dituding Selingkuh, Modin Laporkan Balik Ke Polres Tulungagung

16
×

Tidak Terima Dituding Selingkuh, Modin Laporkan Balik Ke Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Wecare Jatim – Kepala Desa Karanganom secara resmi telah memecat kasi pelayan atau Modin, Wahyu Hadi Santoso pada 2 September 2022 lalu.

Pemecatan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Bupati, setelah menerima hasil laporan pemeriksaan dari inspektorat. Namun, wahyu melakukan perlawanan dengan menunjuk tim pengacara dari Blitar yang terdiri dari 9 orang.

Wahyu juga sudah mengajukan keberatan ke Kades Karanganom terkait pemecatan tersebut.

“Kades bisa kami laporkan karena melakukan perbuatan sewenang-wenangnya dalam proses pemecatan. Dia menunjukkan dasar pemecatannya,” terangnya.

Secara adiministrasi pihak wahyu akan memasukkan proses banding atas pemecatan Wahyu pada Senin (26/09/2022) besok ke Bupati Tulungagung.

Jawaban banding dari Bupati ini yang aka menjadi dasar angkah hukum selanjutnya. Jika banding ditolak, maka pihak Wahyu akan menggugat melalui pengadilan Tata Usaha Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *