Wecarejatim.com | GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menetapkan tiga petinggi Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrahimi, Kecamatan Manyar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019, Rabu (11/2/2026).
Ketiga tersangka berinisial MFR, RKA, dan MZR merupakan pengurus dan pengasuh pondok pesantren tersebut, dengan posisi berbeda di struktur organisasi pesantren. Dua di antaranya langsung ditahan, sementara satu lagi menjalani tahanan rumah karena alasan kesehatan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp400 juta yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019. Dana hibah ini awalnya dilaporkan untuk pembangunan asrama santri putri, namun setelah ditelusuri penyidik, laporan pertanggungjawaban yang dilampirkan ternyata fiktif dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat termasuk hasil audit yang menunjukkan bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sesuai tujuan semula dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama santri justru dipakai membeli dua bidang tanah atas nama pribadi, sehingga kami menaikkan status perkara ini naik ke penyidikan,” jelas Alifin.
Dalam proses penetapan tersangka, penyidik menemukan sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif, termasuk penggunaan dana yang tidak terbukti dipakai untuk kegiatan yang dilaporkan, sekaligus adanya pembelian aset pribadi yang tidak mencerminkan tujuan awal hibah.
Dua dari tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Cerme, Gresik, sementara satu orang lainnya menjalani tahanan rumah karena kondisi kesehatan yang mendesak.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejari Gresik terus mendalami kasus ini dan belum menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka lain apabila bukti dan fakta baru muncul. Pemantauan terhadap penggunaan dana hibah yang bersumber dari pusat maupun provinsi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan anggaran daerah.







