Hukum & Kriminal

Tiga Polisi Gadungan di Pasuruan Raup Rp38 Juta, Dua Ternyata DPO Pembunuhan

×

Tiga Polisi Gadungan di Pasuruan Raup Rp38 Juta, Dua Ternyata DPO Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
20250903165751

Wecarejatim.com, Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap tiga orang yang mengaku sebagai polisi gadungan dan melakukan penipuan terhadap keluarga tersangka kasus curanmor. Dari aksinya, komplotan ini berhasil meraup uang hingga Rp38 juta.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial F (47) dan S (51), warga Probolinggo, serta Y (47), warga Lekok, Pasuruan. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp5 juta dan tiga senjata tajam jenis celurit.

“Ini hal yang miris, masyarakat mencari keadilan, tapi ada pihak yang memanfaatkan kesempatan dengan mengaku polisi. Ini sangat merugikan institusi Polri,” ujar Davis dalam rilis di Gedung Wicaksana Lahgawa, Rabu (3/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, para tersangka menawarkan bantuan kepada keluarga Saiful Arifin, tersangka curanmor, dengan iming-iming bisa membebaskan yang bersangkutan jika membayar sejumlah uang. Keluarga korban sempat menyerahkan uang Rp20 juta, Rp10 juta, dan Rp5 juta, namun kasus tak pernah diselesaikan sesuai janji pelaku.

Hasil penyidikan mengungkap fakta mengejutkan: dua tersangka, F dan Y, ternyata merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan di Lekok pada 2021. Keduanya kini juga diperiksa terkait kasus tersebut.

Choirul menambahkan, polisi masih mendalami kemungkinan korban lain. “Kami persilakan masyarakat yang merasa menjadi korban melapor ke Polres Pasuruan Kota,” tegasnya.