News  

Tiga Toko Disomasi Usai Palsukan Produk Batik Tulungagung

Wecarejatim.com, Tulungagung – Batik Lurik Bhumi Ngrowo yang belum lama ini diluncurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terindikasi dipalsukan. Dugaan pemalsuan ini terungkap, lantaran tiba-tiba di pasaran, batik khas Tulungagung ini telah beredar. Padahal, batik karya Nanang Setiawan ini masih berharap hak ciptanya dilindungi.

Akibatnya, melalui penasehat hukum Heri Widodo, Nanang mengirimkan somasi ke tiga toko kain. Somasi ini dilayangkankarena merugikan penciptanya dan juga dianggap merugikan para perajin batik yang tergabung dalam Asosiasi Batik dan Wastra Tulungagung.

Somasi kepada tiga toko kain ini dilakukan karena mereka telah menjual kain batik ini secara ilegal dan pelanggaran terhadap hak cipta.  Dalam rilisnya, Heri Widodo mengatakan bahwa Batik Lurik Bhumi Ngrowo telah dipatenkan dan telah memiliki hak cipta secara sah.

“Maka penggunaan motif dan pakaian harus seizin pencipta dan pemegang paten,” katanya, Rabu (23/10/2024).

Lanjut Heri, berdasarkan kesepakatan bahwa produk batik ini hanya dijual melalui Dekranasda Tulungagung. Selain itu, batik ini juga telah punya payung hukum berupa Peraturan Bupati Tulungagung yang menyatakan bahwa telah menjadi salah satu seragam aparatur sipil negara (ASN) yang dipakai tiap kamis dan minggu pertama.

Faktanya, meskipun telah menjadi salah satu seragam, catatan pada penjualan di Dekranasda hanya 3. 586 dari sekitar 10 ribu ASN yang seharusnya wajib membeli. “Kami curiga bahwa telah ada penyuplai pasar, ternyata benar ada 3 toko yang menjual batik ini,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, Heri tidak menyebut nama toko yang dimaksud. Kini, barang bukti dari tiga toko ini telah dimiliki dan pria yang akrab disapa HW ini kemudian melayangkan somasinya.

Dalam somasi ini, HW meminta agar toko penjual batik ini untuk menghentikan praktek penjualan dan agar menyelesaikan masalah ini dengan menghubungi pihaknya. Batas waktu yang diberikan hingga Selasa, 29 Oktober 2024 dan jika tidak ada etikat baik maka somasi berikutnya akan dilayangkan. Jika tetap tidak diindahkan, HW akan membawa persoalan ini ke gugatan pangadilan niaga.

Kain yang mempunyai corak coklat gelap ini dijual dengan harga Rp 35-37 ribu di toko. Sedangkan harga kain aslinya dengan warna coklat keemasan dihargai oleh Dekranasda sebesar Rp 58 ribu per meter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *