Wecarejatim.com, Pamekasan – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri di Kabupaten Pamekasan menggencarkan kembali operasi penegakan disiplin protokol kesehatan, menyusul adanya tambahan kasus aktif baru COVID-19 di wilayah setempat.
“Sejak tadi malam, kami kembali turun menyasar pusat-pusat perbelanjaan dan pengendara kendaraan bermotor, mengimbau warga agar menggunakan masker,” kata Kasi Penyidikan Satpol-PP Pamekasan Hasanurrahman.
Sebanyak 30 personel gabungan dilibatkan dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan itu, terdiri dari unsur Satpol-PP sebanyak 17 orang dan sisanya dari unsur polisi dari Polres Pamekasan TNI dari Kodim 0826 Pamekasan.
Selain menyasar pusat perbelanjaan, operasi yustisi oleh tim gabungan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 ini juga menyasar para pengendara kendaraan bermotor.
Satu persatu pengendara sepeda motor dicegat petugas dan diminta untuk menggunakan masker.
“Mohon maaf perjalanan bapak-ibu terganggu. Sekarang ini di Pamekasan sudah terjadi lonjakan kasus COVID-19, karena itu, mohon untuk disiplin menegakkan protokol kesehatan dan selalu menggunakan masker,” ucap Hasanurrahman kepada pengendara yang melintas di Jalan Agussalim Pamekasan.
Pengendara yang tidak menggunakan masker langsung diberi masker oleh petugas gabungan ini.
“Kalau mau berpergian atau ada acara yang melibatkan banyak orang, mohon dipakai ya, karena ini demi kebaikan bersama,” kata petugas dari Polres Pamekasan yang mendampingi Kasi Penyidikan Satpol-PP Hasanurrahman.
Jumlah total warga Pamekasan yang terkonfirmasi positif COVID-19 hingga 9 November 2022 ini sebanyak 3.268 orang.
Perinciannya, sebanyak 3.027 orang telah dinyatakan sembuh, 229 meninggal dunia, dengan jumlah kasus aktif sebanyak 12 orang.
Sementara itu, dari total 13 kecamatan, jumlah warga paling banyak terkonfirmasi positif COVID-19 di Kecamatan Pamekasan, yakni 980 orang, dan yang paling sedikit di Kecamatan Kadur, yakni 72 orang.