Berita  

Tunjukkan Bukti Fisik Proyek Plengsengan, Kuasa Hukum Zamahsyari Desak Kejari Pamekasan Cek Lokasi

Wecarejatim.com, Pamekasan – Kuasa Hukum Zamahsyari, Yolies Yongki Nata akhirnya menunjukkan dua lokasi proyek plengsengan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan, Senin, (18/11/2024).

Dia juga bahkan menyebut jika Kejaksaan Negeri telah salah dalam menentukan objek lokasi hingga kemudian menetapkan kliennya sebagai tersangka dua proyek fiktif, pada akhir Oktober 2024 lalu.

banner pulkada

“Ini wujudnya ada, dan tidak fiktif sebagaimana disangkakan oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan,” terang Yongki, sembari menunjukkan bukti proyek yang telah dikerjakan oleh Zamahsyari.

Kata Yongki, dua proyek plengsengan yang bersumber dari dana hibah pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur tahun 2022 itu, dikerjakan oleh Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit. Lokasinya berada di Kampung Klampok Bawah dan Atas, Dusun Klampok, Desa Cenlecen.

“Pengerjaannya dilaksanakan pada Juni 2023 dan selesai pada Juli 2023. Artinya, proyek plengsengan tersebut selesai dalam rentang waktu satu bulan,” ujarnya.

Dia menyebut, temuan dari Kejaksaan Negeri Pamekasan pada Agustus 2023 lalu, adalah dugaan proyek fiktif atau tumpang tindih. Padahal, pengerjaan dua proyek plengsengan itu sudah selesai satu bulan sebelum temuan, dari Kejaksaan.

Alasan Keterlambatan Pengerjaan Dua Proyek Plengsengan

Mengenai alasan keterlambatan pengerjaan dua proyek plengsengan yang menjerat Zamahsyari, kata Yongki, disebabkan oleh pemerintah desa (red: Kepala Desa Cenlecen) yang belum mengeluarkan izin rekomendasi titik lokasi proyek yang dananya bersumber dari Hibah Pemprov Jatim.

Yongki meminta kejaksaan Pamekasan turun langsung untuk meninjau ulang proyek yang anggarannya dari dana hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Tahun 2022.

“Ini pekerjaannya ada, kok bilang fiktif, tolong Kejaksaan Pamekasan turun lagi, cek lagi, jangan seenaknya mentersangkakan orang,” tegas mantan aktivis HMI itu.

Yoelis Yongki menyatakan bahwa proyek yang ditinjau kejaksaan bukan proyek plengsengan, namun proyek saluran irigasi yang kebetulan titiknya sama-sama di desa Cenlecen.

Yongki menilai kejaksaan negeri Pamekasan terkesan memaksakan untuk menjerat kliennya menjadi tersangka. Sehingga pihaknya meminta kepada tim kejari Pamekasan kembali melakukan pengecekan ke bawah.

Sebab, proyek dimaksud jelas ada, dan dikerjakan, hanya saja mengalami keterlambatan lantaran terkendala lokasi titik yang izinnya dari kepala desa Cenlecen tidak kunjung turun.

“Kenapa pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan menganggap ini fiktif, jadi kami perlu jelaskan kembali. Ini berawal dari keterlambatan klien kami dalam mengerjakan proyek,” terang dia.

Menurutnya, kliennya mengusulkan proyek plengsengan pada 2021 dengan mengajukan titik lokasi pengerjaan yang bersumber dari dana hibah Provinsi Jawa Timur.

Hanya saja, di tahun 2022 proyek pembangunan irigasi lebih awal pencairannya dibandingkan dana hibah provinsi. Kala itu, Zamahsyari memilih mengerjakan Saluran Irigasi di objek lokasi pengusulan dana hibah dengan alasan lebih dibutuhkan lantaran berada di pinggir jalan raya.

Selanjutnya, di tahun yang sama, setelah saluran irigasi sudah dibangun, dana hibah untuk proyek plengsengan dari provinsi turun.

“Karena saluran irigasi sudah dibuat, maka klien kami berusaha mencari objek lokasi lain untuk pengerjaan proyek plengsengan.”

“Ternyata, pemberian izin titik lokasi tidak kunjung diberikan hingga akhir 2022. Dan akhirnya pada Maret 2023, klien kami diberikan izin untuk mengerjakan proyek plengsengan di dua titik yang berada di Dusun Klampok, Desa Cenlecen,” kata Yongki.

“Karena sudah ada izin di tahun 2023, dikerjakanlah proyek plengsengan tersebut pada Juni dan selesai awal Juli 2023,” cerita dia usai mendatangi lokasi.

Yongki menyatakan, kenapa tidak langsung digarap setelah dana hibah tersebut turun, sebab belum mendapatkan izin dari pemerintah desa setempat.

Kata dia, andai oleh pihak Kepala Desa Cenlecen memberikan izin titik lokasi pada tahun 2022, kliennya pasti langsung melaksanakan proyek plengsengan itu.

“Karena tidak cepat diberi izin, makanya tidak dapat digarap. Sehingga terjadilah keterlambatan dan butuh titik baru dalam pengerjaannya.”

“Jadi keterlambatan itu disebabkan izin yang tidak kunjung diberikan oleh Kepala Desa Cenlecen kepada klien kami,” ungkapnya.

Menurut dia, temuan yang dijadikan alat bukti dugaan proyek hibah fiktif yang menjerat kliennya, setelah proyek hibah selesai dikerjakan, namun di titik lokasi berbeda.

“Temuannya kan Bulan Agustus tuh dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, jadi bulan Juli awal sudah selesai proyek plengsengan itu.” kata Yongki.

“Seharusnya oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan ini dilihat, diperiksa ke bawah, sesuai tidak dengan volumenya. Kalau tidak sesuai volume, klien kami suruh mengembalikan ke inspektorat. Bukan proyeknya tidak dikerjakan, artinya ini proyek tidak dikorupsi. Proyek asli, murni, riil, ada, gitu loh,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *