Wecare Jatim – KPU, Ketua Komisi Pemilihan Umum, RI Hasyim Asy’ari angkat bicara mengenai peluang seorang presiden yang sudah menjabat dua kali periode dan akan menjadi calon wakil presiden pada periode kepemimpinan berikutnya.
Seperti yang diketahui, Santer wacana Presdien RI Joko Widodo maju sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Bambang Wuryanto, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P, menilai bahwa tidak ada aturan yang melrang terkait hal tersebut. Pasal 7 UUD yang berbunyi “ Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Hasyim Asy’ari menilai bahwa secara logika hukum, terdapat masalah Konstitusional terkait dengan wacana tersebut.
Pasal 8 UUD 1945 mengatur soal kemungkinan seorang Wakil Presiden menjadi Presiden dalam kondisi tertentu.
Dalam hal ini seseorang yang sudah menjabat dua kali masa jabatan, dan kemudian mencaonkan diri sebagai calon Wakil Presiden, terdapat problem Konstitusional sebagaimana ketentuan Pasal 8 UUD tersebut.
Dalam konteks ini , Jokowi memang sah untuk dilantik sebagai Wakil Presiden 2024-2029. Namun, jika terjadi kondisi seperti Pasal 8 UUD. Jokowi tidak bisa naik tingkat dari Wakil Presiden menjadi Presiden karena sudah pernah ada di posisi tersebut dua periode.