Wecarejatim.com- Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memutuskan ambang batas usia Calon Presiden atau Wakil Presiden pada Senin (16/10/2023). Putusan ini tentunya akan menentukan nasib kiprah putra sulung Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, Gibran menjadi figur anak muda yang digadang menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Calon Presiden (Capres) Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto. Pria yang juga Wali Kota Solo ini juga mengantongi sejumlah dukungan dari relawan.
Wakil Ketua Umum Tim Koordinasi Relawan Ganjar Nasional, Adian Napitupulu mengingatkan MK agar tidak melanggar konstitusi. “Karena konstitusi kita jelas bahwa usia Calon presiden dan pejabat negara itu adalah kewenangan perlemen,” tegasnya.
“Dalam tujuh keputusan dan kasus berbeda semua isinya sama. menyerahkan itu kepadamu perlemen. Artinya itulah kata konstitusi kita. MK jangan membuat keputusan harap-harapan dengan konstitusi. MK itu untuk menegakkan konstitusi. tidak untuk mengubah ubah konstitusi,” imbuh dia.
Namun jika pada akhirnya MK memutuskan batas usia minimal 35 tahun boleh mengikuti kontestasi Pilpres 2024, Adian menekankan PDIP tetap akan memenangkan Ganjar Pranowo. Baik itu nantinya Gibran diusung sebagai wakilnya Ganjar atau tidak.
“Sikap kami jelas, bersama Gibran atau tidak bersama Gibran. Ganjar yang kita harus menangkan,” kata Adian.
Lebih lanjut, Adian juga angkat bicara terkait sikap politik Presiden Joko ‘ Jokowi’ Widodo. “Saya berharap dia masih bersama sama dengan kita. Sampai hari ini saya tidak melihat alasan beliau tidak meninggalkan kita,” ucapnya.
Sumber: IDNtimescom//Redaksi












