Wecarejatim.com, Kota Mojokerto – Sebanyak 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Mojokerto menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2025. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau Ning Ita, di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Senin (15/9/2025).
Dalam sambutannya, Ning Ita menegaskan kenaikan pangkat bukanlah hal yang diberikan begitu saja, melainkan bentuk penghargaan atas prestasi, dedikasi, dan loyalitas ASN.
“Perlu digarisbawahi, kenaikan pangkat bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk pengakuan atas prestasi, dedikasi, serta loyalitas yang telah saudara-saudara tunjukkan,” tegasnya.
Dari 56 ASN tersebut, terdiri atas 2 pejabat pimpinan tinggi pratama, 14 pejabat pengawas, 7 pejabat pelaksana, dan 27 pejabat fungsional.
Ning Ita menekankan agar kenaikan pangkat tidak hanya dimaknai sebagai peningkatan penghasilan, tetapi juga tanggung jawab dan profesionalisme.
“Kalau pangkatnya naik, otomatis tanggung jawabnya juga ikut naik. Take home pay boleh lebih tinggi, tapi tanggung jawab juga harus lebih besar,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan ASN untuk selalu menerapkan nilai dasar BerAKHLAK (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif), baik saat jam kerja maupun di luar jam kerja, sebagai wujud integritas ASN.
Selain itu, Ning Ita mendorong para ASN memperdalam pemahaman regulasi terkait, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Saya berharap jabatan yang Anda emban dapat membawa kebermanfaatan dan keberkahan, bukan hanya bagi diri sendiri dan keluarga, tetapi juga untuk masyarakat Kota Mojokerto. Jadilah ASN yang terus berinovasi, bekerja dengan hati, dan memberi dampak positif bagi lingkungan kerja,” pungkasnya.








