News

Wali Kota Surabaya Tanggapi Kasus Gratifikasi Eks Kabid Jalan PU Bina Marga

31
×

Wali Kota Surabaya Tanggapi Kasus Gratifikasi Eks Kabid Jalan PU Bina Marga

Sebarkan artikel ini

Wecarejatim.com, Surabaya – Eks Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Ganjar Siswo Pramono ditahan kejaksaan usai ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi.

Dia diduga menerima uang Rp 3,6 M saat masih menjabat sekaligus menjadi PPK sejak 2016 hingga 2022.

Wali Kota Eri Cahyadi menanggapi kasus gratifikasi itu. Dia memastikan bahwa saat ini Ganjar bukan lagi bagian dari PNS Pemkot Surabaya, yang bersangkutan dipastikan sudah keluar.

“Itu sudah bukan pegawai negeri ya. Sudah keluar ya. Jadi sudahlah. Ya dia sudah bukan lagi menjadi bagian dari Pemerintah Kota Surabaya,” kata Eri kepada wartawan di Sarimbi Ampel, Rabu (4/5/2025), melansir Detik.com.

Dia menjelaskan bahwa kasus Ganjar itu terjadi sejak 2016. Gratifikasi itu menurutnya juga tidak berkaitan dengan Pemkot Surabaya yang saat itu berada di bawah kepemimpinan Wali Kota Bambang Dwi Hartono dan Tri Rismaharini.

“Itu kan dilakukan secara pribadi, masuk ke rekening pribadinya sendiri. Ya sudah. Karena mulai dari yang sejak tahun Bu Risma, Pak Bambang DH sudah dikatakan, disampaikan, tidak ada hal yang seperti itu. Dan sekarang yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi PNS Kota Surabaya,” ujarnya.

“Jadi ini kalau ini berjalan ya berjalan lah secara hukum. Jadi itu tidak ada hubungannya, sangkut pautnya dengan Pemerintah Kota Surabaya,” katanya.

Dia juga menegaskan Pemkot Surabaya tidak diperiksa kejaksaan usai ditetapkan Ganjar sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi. Karena uang gratifikasi masuk ke rekening pribadi Ganjar dan digunakan sendiri.

“Hasil pemeriksaan kemarin, memang secara pribadi, mlebu rekeningnya, digunakan untuk pribadi. Ini menjadi menjadi pembelajaran bagi semua ASN Kota Surabaya aja ngelakoni sing koyok ngono,” katanya.

Dia juga memastikan tidak ada kerugian yang dialami Pemkot Surabaya atas perilaku Ganjar menerima gratifikasi selama dirinya bekerja. Dia pastikan negara tidak mengalami kerugian apapun.

“Enggak ada (kerugian pemkot) terkait dengan itu. Tidak ada kerugian negara, karena ini adalah gratifikasi. Gratifikasi itu menerima sesuatu dari orang lain yang tidak ada hubungannya dengan kerugian negara,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *