Wecare Jatim – Mulai per tanggal 21 – 27 September 2022, Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan mulai membuka rekrutmen Panitia Pengawasan Kecamatan (Pawascam).
Bawaslu sudah memberikan isyarat untuk masyarakat pendaftar tidak boleh tercatat dalam Sistem Informasi Polisi (Sipol). Bahwa, Bawaslu secara Implisit memperingatkan bahwa pendaftaran pawascam nanti, tidak boleh warga yang merupakan pengurus parpol tertentu.
Koordinator Tim Fasilitas Pengawasan Pendaftaran dan verifikasi Parpol bawaslu Kabupaten Bangkalan, Buyung Pambudi mengatakan, pihaknya membuka ruang pengaduan selebar-lebarnya melalui posko pengaduan masyarakat.
Selain rekrutmen pawascam, ada juga rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK). Masyarakat yang ingin mendaftar, silahkan mengadu ke Posko Pengaduan Bawaslu bilamana namaya tercarat di Sipol.
Saat ini terdapat sejulah warga yang mengadu karena namanya tercatat di parpol tertentu, jumlahnya masih dibawah 20 orang. Bawaslu Bangkalan membutuhkan 54 anggota pawascam atau sejumlah 3 orang tiap kecamatan.
Di setiap kecamatan harus terpenuhi 6 orang terdaftar. Dari julh pendaftar terwakilkan perempuan diangka 30% sebagai wujud kesetaraan gender.
Rekrutmen resmi akan di sampaikan Bawaslu Bangkalan, Kamis (15/09/2022). Posko pengaduan masyarakat Bawaslu bangkalan akan berakhir pada 14 desember 2022.