Wecare Jatim- Warga RW 08, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Jamaah Masjid mengajukan surat aduan kepada Wali Kota Sutiaji. Mereka meminta penginapan mesum yang diduga digunakan untuk prostitusi di wilayah RW 08 ditutup.
Salah satu tokoh Agama, Ibnu Samsul Huda mengatakan surat aduan itu diajukan kepada Wali Kota Malang sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan sekaligus mencabut izin operasional hotel atau penginapan di Kota Malang.
“Kita sudah mengajukan surat kepada Wali Kota Malang. Saat ini kita menunggu keputusannya, alasan ini juga yang membuat kami mengurungkan niat untuk demo dan memilih memasang spanduk tuntutan,” ujarnya.
Dalam surat itu, disampaikan warga, pengurus masjid hingga sesepuh di RW 08 memohon Redoorz Pluz dan Smart Hotel Tlogomas di Jalan Koral, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ditutup dan izin operasionalnya dicabut.
Ia mengatakan, alasan surat permohonan itu dibuat karena warga menduga dua penginapan itu digunakan sebagai tempat prostitusi. Hal itu diperkuat dengan adanya insiden seorang perempuan melakukan pengejaran tamu hotel yang disebut-sebut tak membayar jasa prostitusi pada Selasa (9/5/2023) lalu.
Alasan lain meminta adanya penutupan dan pencabutan izin dua penginapan adalah, keluhan warga terkait parkir tamu penginapan yang mengganggu akses jalan warga setempat. Lantaran, parkir tamu biasanya menggunakan sebagian ruas jalan.
Lurah Tlogomas Andi Aisyah Muhsin membenarkan, warga telah mengajukan surat kepada Wali Kota Malang Sutiaji pada Jumat (12/5). Kelurahan Tlogomas juga telah mengajukan hasil mediasi yang sebelumnya dilakukan antara warga dan pihak penginapan pada Rabu (10/5).
“Kami sudah kirimkan hasil ke pimpinan (wali kota). Kalau kelurahan bukan kewenangannya untuk memutuskan izin tidaknya. Sudah ada ranahnya masing-masing. Intinya Kamis sudah mengirimkan hasil mediasi hingga permohonan warga untuk selanjutnya tinggal ditangani oleh dinas terkait maupun tingkat atas,” terangnya.
sejumlah spanduk penolakan prostitusi dan penutupan dua penginapan di wilayah RW 08 itu telah bermunculan di beberapa titik. Spanduk itu terpasang di taman, depan rumah warga hingga gapura perumahan.
“Warga Tlogomas dan Sekitarnya Menolak…!!! Adanya kegiatan esex-esex (Mbalon) ndek Tlogomas!!! Mbalon’o ndek kampungmu dhewe c*k!!! Ojok salahno lek muda-mudi Tlogomas bertindak anarkis, lek sek pancet yo digasss ae,” demikian salah satu pesan di spanduk yang terpasang di wilayah RW 08
Diketahui, pemasangan spanduk itu dilakukan untuk menunjukkan keseriusan warga terkait pemasalahan lingkungan tersebut. Langkah ini juga sebagai bentuk teguran kepada pengelola penginapan yang tidak menjalankan kesepakatan dalam mediasi pada Rabu (10/5/2023) lalu.
Dalam mediasi tersebut muncul kesepakatan, penginapan tidak boleh beroperasi sementara menunggu keputusan usai warga bersurat kepada Wali Kota Malang. Tapi pada Kamis (11/5), warga melihat penginapan masih tetap menerima tamu hingga malam hari.
Sumber:Detik.com//Redaksi












