Hukum & Kriminal

Polres Lumajang Tangkap Pencuri Hewan yang Resahkan Masyarakat

×

Polres Lumajang Tangkap Pencuri Hewan yang Resahkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Wecarejatim.com, Lumajang – Jajaran Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur telah menangkap jaringan Pelaku dan Penadah Pencurian Hewan (Curwan) yang selama ini meresahkan masyarakat

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K, sejumlah empat pelaku berhasil diamankan, SA (45) Warga Dorogowok, Kecamatan Kunir, AW (29), S (30) warga Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir sementara HR Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang sebagai penadah.

“Polisi awalnya menangkap SA dan AW. Namun karena melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya. Kedua tersangka SA dan AW  merupakan residivis curanmor,” tegasnya Selasa (19/03/2024)

Rofik menjelaskan, kasus pencurian sapi terungkap, saat salah seorang korban melaporkan kehilangan satu ekor sapi jenis Limosin pada Jumat 29 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Dalam aksinya pelaku membuka pintu pagar yang terbuat dari bambu, kemudian masuk kedalam kandang, lalu memotong tali tampar sapi yang terikat di palungan, dan membawa kabur sapi berusia 1 tahun,” ujarnya

Sebelumnya, para pelaku juga pernah melakukan pencurian sapi di Dusun Panggug Gempol, Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, pada 5 Februari 2024. Usai melakukan aksinya, pelaku membawa hasil curian ke tempat rumah kosong letaknya dibelakang rumah tersangka SA

Para pelaku mengaku bahwa sapi curian tersebut di jual kepada penadah HR dengan harga Rp 4 juta. 

“Setelah itu hasil curian dijual kembali oleh penadah ke pasar hewan dengan harga 5 juta,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka sudah ada 3 ekor sapi, dan 9 ekor kambing yang telah dicuri oleh kawanan pelaku

“Dari keterangan pelaku mendapatkan keuntungan 1,2 juta per orang hasil menjual sapi curian,” ujarnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak seperti sapi maupun kambing untuk meningkatkan keamanannya, dan bersama-sama menjaga secara bergiliran.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menghidupkan kembali siskamling. Dengan harapan masyarakat saling gotong royong menjaga lingkungannya,” ucapnya.

Rofik menegaskan, tiga tersangka terancam Pasal 363 ayat (2) KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

“Untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.