WECAREJATIM.COM, SURABAYA — Tim Jatanras Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Pasuruan. Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk bahan peledak.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MF, AL, dan M, yang diketahui merupakan warga Pasuruan Kota. Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi menerima laporan pencurian sepeda motor di salah satu desa.
Panit II Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Iptu Ario Senopati Joyonegoro, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari pengembangan kasus di lapangan.
“Dari laporan tersebut, kami mengamankan tersangka MF dan AL. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku menjual motor hasil curian kepada penadah berinisial M,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan M di kediamannya. Dari lokasi itu, petugas menemukan sejumlah kendaraan hasil curian.
Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda. Satu pelaku bertugas mengamati situasi, sementara pelaku lainnya mengeksekusi pencurian dengan merusak sistem keamanan kendaraan menggunakan kunci T. Setelah berhasil, motor curian kemudian dijual kepada penadah.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua kunci T serta tiga unit sepeda motor hasil curian, yakni Honda Revo, Beat, dan Scoopy.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan bahan berbahaya berupa bubuk mesiu dan belerang dengan total berat sekitar 3 kilogram di rumah salah satu tersangka.
“Ada bahan peledak berupa belerang dan bubuk mesiu. Ini masih kami dalami, termasuk asal-usul dan rencana penggunaannya, karena sangat berbahaya jika disalahgunakan,” tegas Ario.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta tujuan kepemilikan bahan peledak tersebut.







