Wecarejatim.com, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama jajaran polsek berhasil berhasil mengungkap sebanyak 77 kasus pencurian di wilayah hukum Polrestabes Surabaya selama periode 24 Oktober hingga 14 November 2024.
Dari angka tersebut, sebanyak 55 diantaranya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan total 38 tersangka berhasil ditangkap.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, saat konferensi pers di Kantor Polrestabes Surabaya Senin (18/11/2024) menjelaskan, selain curanmor, terdapat kasus lainnya yang berhasil di ringkus yakni kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
“Sebanyak 66 tersangka berhasil kami amankan dalam periode ini. Sesuai arahan Kapolrestabes Surabaya, kami terus menjaga situasi kamtibmas di Surabaya,” ujar AKBP Aris.
Berdasarkan penyidikan Satreskrim Polrestabes Surabaya, sebanyak 36 kejadian pencurian terjadi di lingkungan permukiman warga, sementara sisanya di jalanan hingga kawasan pertokoan. Sejumlah 18 sepeda motor berhasil disita pihak Polrestabes baik sebagai sarana maupun hasil curanmor.
AKBP Aris juga mengimbau masyarakat supaya lebih waspada dan ikut serta menjaga kemananan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan bersama-sama menjaga keamanan di wilayah masing-masing,” ucapnya.
Dari kasus keseluruhan, terdapat metode baru yang patut di waspadai yakni menggunakan magnet untuk menghidupkan motor. Masyarakat diharap lebih waspada dalam mengantisipasi berbagai modus baru dalam tindak kriminal pencurian.











