Wecarejatim.com, Surabaya – Kasus perusakan kendaraan dengan cara tak lazim akhirnya menyeret Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, menjadi tersangka. Pasangan ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas dugaan perusakan mobil milik seorang kontraktor.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh AKP Rina Shanty Nainggolan selaku Kasi Humas Polrestabes Surabaya pada Jumat, 9 Mei 2025. “Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rina singkat.
Peristiwa yang menyeret nama pemilik CV Sentoso Seal ini terjadi pada 23 November 2024. Diana diduga menyuruh tiga orang termasuk suami, anaknya, dan seorang pekerja untuk memotong roda mobil sedan menggunakan alat gerinda.
Mobil yang dirusak diketahui milik warga negara Timor Leste, Nimus, namun saat kejadian sedang dipinjam oleh Paul Stephnus, rekan Nimus yang berprofesi sebagai kontraktor. Tak hanya satu mobil, mobil pikap yang dikendarai Paul juga ikut menjadi sasaran dan dicopot rodanya.
Akibat kejadian tersebut, Paul mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Saat ini, Diana dan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP karena diduga melakukan kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
Kasus ini menjadi perhatian karena metode perusakan yang digunakan tergolong ekstrem dan tak biasa. Penyidikan pun terus berlanjut untuk mendalami motif dan peran masing-masing pelaku.