Wecare Jatim- Tega seorang bapak di Surabaya berinisial FGP (34). Ia tega melecehkan putrinya sendiri yang masih 14 tahun.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengatakan, aksi bejat tersebut terjadi sejak bulan Januari 2021. Saat itu korban duduk di bangku SD atau sekitar 12 tahun.
Niat jahat itu muncul karena FGP jarang bertemu dengan anaknya, sebab ikut dengan mantan istri yang sudah bercerai. Saat bertemu dengan korban di rumah kos daerah Kecamatan Sawahan, FGP melampiaskan hasratnya ke korban.
“Akibat perbuatan pelaku korban trauma dan takut bertemu dengan lelaki yang tidak dikenal,” terang dia.
Ibu korban, DAW (34) yang mengetahui anaknya berbeda dari biasanya pun curiga. Barulah DAW mengetahui anaknya ternyata dicabuli oleh mantan suaminya, DAW langsung melapor polisi.
“Dari hasil Penyelidikan dan analisa kasus di mana ditemukan bukti yang cukup serta adanya pengakuan dari tersangka, perkara ditingkatkan ke penyidikan dan selanjutnya penetapan seratus tersangka kemudian dilakukan penangkapan kemudian dilakukan proses lebih lanjut,” terang dia.
FGP pun ditangkap pada Rabu (29/3/2023). Ia disangkakan dengan pasal pasal 81 dan 82 UURI no 17 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Sumber:IDNtimes.com//Redaksi







