Wecare Jatim- Warga Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial IK diringkus polisi atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polresta Banyuwangi telah menetapkan IK sebagai tersangka berdasarkan laporan dari sesorang yang menjadi korban melalui modus kerja dengan penghasilan fantastis di luar negeri.
Kompol Agus Sobarnapraja, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, mengatakan, tersangka IK berperan sebagai pihak yang menyediakan jasa pemberangkatan bagi para calon korban. Pelaku meyakinkan korban dengan janji-janji palsu akan kesempatan kerja di luar negeri dengan penghasilan yang tinggi.
Namun, ketika korban tiba di negara penempatan, kenyataannya tidak sesuai dengan harapan. Janji pekerjaan sesuai dengan keterampilan pun nyatanya hanya sekedar bualan. Setelah sampai di negara tujuan, para korban justru mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan.
Agus menyatakan, pelaku menggunakan jalur ilegal untuk memberangkatkan para korbannya. Mereka yang merasa tertipu kemudian nekat pulang kampung untuk mencari keadilan.
“Ternyata pekerjaannya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan sebelumnya. Korban justru mengalami perlakuan yang tidak nyaman di sana. Setelah bekerja selama beberapa bulan, korban memutuskan untuk pulang ke Indonesia dan kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” ucap Agus.
Hingga saat ini, terdapat satu korban yang telah teridentifikasi. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Oleh karena itu, Polresta Banyuwangi mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban perdagangan orang agar berani melapor kepada pihak kepolisian.
Sumber:IDNtimescom//Redaksi







