Hari Pertama Jadi Kapolsek Ketapang, Iptu Abid Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sampang

Wecarejatim.com, Sampang – Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang membekuk satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba,  (19/07/2022) siang.

Pelaku berinisial ZFN alias K (19 Th), warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang terbukti menyimpan Narkotika golojenis Sabu.

Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz yang baru sehari menjabat Kapolsek Ketapang.

Dari hasil penangkapan tersebut, Kapolsek dan anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dangan berat kotor keseluruhan 2,50 gram.

Selain itu, Polsek Ketapang Polres Sampang juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone, 1 bendel plastik klip bening kosong, alat hisap, Dosbuk HP dan timbangan digital

“ZFN alias K beserta barang bukti kami amankan di dalam kamarnya di Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang” tutur Kapolsek Ketapang, Iptu Abid.

Kapolsek Ketapang juga menyampaikan bahwa pengungkapan tersangka setelah anggota Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat. Aparat kemudian langsung menyelidiki ke lokasi yang diduga jadi tempat penyalahgunaan narkoba.

“Pada hari selasa tanggal 19 Juli 2022 pukul 14.00 Wib Polsek Ketapang berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya di dalam kamar” lanjut Iptu Abid Uais Al-Qarni.

Lulusan Dik S1 STIK PTIK angkatan ke-79 tahun 2022 itu menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 Undang-Undang Republik No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Korban sudah kami amankan dan saat ini sudah kami serahkan ke penyidik Sat Resnarkoba Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Polres Sampang AKBP Arman, melalui sambungan telephone mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Kapolsek Ketapang dan anggotanya yang telah mengungkap tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis Sabu.

AKBP Arman mengatakan bahwa saat acara pisah sambut PJU dan 4 Kapolsek jajaran utara hari senin (18/07/2022),  menegaskan jika Polres Sampang dari awal sudah berkomitmen akan memberantas segala peredaran dan penyalahgunaan Narkotika serta akan menindak tegas para pelaku pengedar dan pemakai Narkotika jenis apapun di Kabupaten Sampang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *