Wecare Jatim – Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial HS (32) di Kabupaten Bangkalan ditangkap Polisi saat membantu suaminya menjual sabu.
Iptu H Muhlis Sukardi Kasat Narkoba Polres Bangkalan mengatakan, “Tersangka di amankan di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeladahan di rumahnya.”
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan empat klip sabu berukuran kecil. Empat klip tersebut terdiri dari sabu seberat 0,42 gram, 0,40 gram, 0,38 gram, dan 0,36 gram.
Pelaku mengedarkan barang terlarang tersebut untuk membantu suaminya yakni AR yang saat dilakukan penggrebekan suami pelaku sedang tidak ada di rumah. Sehingga kini status AR menjadi DPO.
Pelaku juga tidak hanya mengedarkan narkoba namun, juga menggunkan barang terlarang tersebut.
Hal ini terungkap dari tes urine dan penemuan satu set alat isap sabu di dalam rumah pelaku.