Wecarejatim.com, Ponorogo – Kasus judi online jadi atensi khusus Polres Ponorogo untuk mendukung asta cita Prabowo-Gibran. Terbaru, polisi menangkap tiga pria yang kedapatan main judi togel.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengungkapkan, ketiga tersangka adalah M (65), R (63) dan DR (70) yang ditangkap saat bermain judi togel di Desa Bajang, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
“M mengaku jika sudah bermain togel selama satu bulan,” terang Rudi.
Menurutnya, para tersangka menggunakan uang hasil kerja mereka untuk bermain togel.
“Yang bersangkutan seorang pekerja swasta. Dia melakukan judi dengan cara tombok kemudian mengumpulkan beberapa orang yang membeli, lalu disetorkan kepada pengepul,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 buku rekapan nomor tombokan togel, 1 handphone, dan uang Rp155 ribu.
Selain tiga kakek-kakek itu, polisi juga menangkap M (45) yang turut melakukan judi togel online. Ia ditangkap di Desa Jarak, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.
“Sesuai program 100 hari dari Presiden Prabowo, kami diperintah memberantas perjudian. Kami berusaha semaksimal mungkin untuk berantas perjudian di Ponorogo,” pungkas AKP Rudi Hidajanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda sebanyak-banyak Rp 25 juta.











