Hukum & Kriminal

KPK Menetapkan Pejabat Di Lingkungan Polri Sebagai Tersangka Suap Pemalsuan Surat

×

KPK Menetapkan Pejabat Di Lingkungan Polri Sebagai Tersangka Suap Pemalsuan Surat

Sebarkan artikel ini
IMG 20221124 141053

Wecare Jatim- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat di lingkungan Polri sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

“Adapun pihak yang menjadi Tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Polri saat itu dan juga dari pihak swasta,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dilansir dari beritajatim.com, Jumat (25/11/2022).

Namun Ali belum mau menjelaskan secara renci siapa tersangka yang dimaksud. Dia mengatakan, KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Juga kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup.

“KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan,” kata Ali.

(Redaksi)