Wecarejatim.com, Banyuwangi – Polisi juga mengamankan penjual toko minuman keras di Banyuwangi usai kasus penganiyaan hingga tewasnya remaja berusia 15 tahun.
Sebelumnya, polisi juga menetapkan 4 orang tersangka. Kejadian bermula saat para pelaku berpestasi miras oplosan hingga pil trihexiphendeil.
Toko miras ilegal yang digerebek tersebut berada di wilayah Pasar Sumber Ayu, Dusun Sumber Ayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, Satresnarkoba telah mengamankan puluhan botol miras dari tempat penjual miras.
“Kasus ini bermula ketika tersangka, DA membeli miras dari tersangka penjua ES. Setelah itu, tersangka bersama beberapa rekannya mengonsumsi miras tersebut,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra, Selasa (31/12/2024).
“Karena pengaruh miras terjadi cekcok antara korban NH dengan teman-temanya di lokasi kejadian yang kemudian memicu tindakan penganiayaan terhadap korban NH (15). Korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian,” imbuhnya.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M Khoirul tindakan tegas terhadap pelaku penjualan miras diharapkan memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa.
“Peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu tindak kejahatan. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” tandas Khoirul. (Put/Mid)







