Wecarejatim.com- Seorang pensiunan Pengawai Negeri Sipil (PNS) berinisial NJ (59) menjual perumahan fiktif di Sidoarjo. Ia telah menipu ratusan orang dengan modus menjual perumahan subsidi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, NJ bertindak sebagai direktur PT Armandta Jaya Perkasa yang menjual Perumahan Puri Banjarpanji Residence di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
“Ada empat laporan polisi dengan delapan korban,” ujar Hendro.
Aksi tersebut mulai dilakukan NJ sejak 2019 lalu. Dia menyewa sebuah ruko di A Yani Surabaya sebagai tempat pemasaran perumahan di Sidoarjo. “Perumahan ini seolah dibangun di Sidoarjo dengan luas tanah 6,6 hektare yang rencananya akan dibangun sebanyak 450 unit rumah,” ungkapnya.
NJ berani memasarkan perumahan tersebut meski tanah seluar 6,6 hektare itu hanya dibayar Rp900 juta kepada pemiliknya. Padahal harusnya NJ membayar Rp14 miliar.
“Tersangka NJ berhasil menjual 350 unit, tipe 30 dan 60, dengan harga tiap unitnya mulai Rp140 juta hingga Rp150 juta,” katanya.
Dari ratusan korban, NJ sudah mengantongi uang sebanyak Rp3 miliar. Uang tersebut masuk ke rekening pribadinya. “Delapan korban (yang melapor) itu kerugian total Rp166 juta,” terang Hendro.
Hingga saat ini, tanah 6,6 hektar itu proses pembangunannya belum juga berjalan. Sehingga, para korban melaporkan NJ ke pada polisi. NJ pun disangkakan dengan Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
Sumber:IDNtimescom//Redaksi











