Wecarejatim.com, Sampang – Polres Sampang mengamankan tersangka kasus pencurian motor milik Warga Desa Sogian, Kecamatan Omben.
Pelaku yang dibekuk itu adalah FU (25) asal Dusun But Manceng, Kecamatan Omben, Sampang.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfiyanto mengatakan, pengungkapan kasus pencurian motor jenis Yamaha Vino bernomor polisi M 6820 PS itu, bermula setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Berbekal laporan itu, penyidik dan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Sampang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 di Pasar Omben. Lalu, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti,” ucapnya, Selasa (17/12/2024).
Munurutnya, dari hasil penyelidikan, tepat pada pukul 22.00 WIB, pelaku FU berhasil diamankan di rumahannya Dusun But Manceng dengan barang bukti berupa motor.
“Saat dilakukan interogasi di Polres Sampang, pelaku mengaku telah melakukan pencurian motor,” jelasnya.
Kini, tersangka FU telah mendekam di sel tahanan polres setempat. Dia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.







