Advertorial

PRKP Bangkalan Gratiskan Gambar Teknis PBG Rumah Hunian Mulai 2026

×

PRKP Bangkalan Gratiskan Gambar Teknis PBG Rumah Hunian Mulai 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20250925 121851

Wecarejatim.com, Bangkalan – Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengambil langkah baru untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Mulai tahun 2026, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Bangkalan akan memberikan layanan gratis pembuatan gambar teknis khusus untuk rumah hunian sederhana.

Kepala Dinas PRKP Bangkalan, Moh. Hasan Faisol, melalui Kabid Bangunan dan Gedung Nur Taufik, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Bupati Bangkalan, Lukman Hakim. Fasilitas tersebut ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama rumah tipe kecil seperti tipe 36 ke bawah.

“Selama ini biaya jasa gambar teknis sering menjadi kendala masyarakat. Karena itu, kami siapkan prototipe desain yang bisa digunakan secara gratis. Untuk tipe 36 bahkan retribusinya ikut dibebaskan,” kata Hasan Faisol saat sosialisasi PBG dan SLF di Kecamatan Burneh, Kamis (25/9/2025).

Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran pentingnya memiliki izin bangunan resmi. Dengan begitu, rumah yang didirikan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sesuai standar keamanan dan tata ruang.

Anggota Komisi 3 DPRD Bangkalan, Ambar Pramudya Wardani, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai PBG bukan sekadar dokumen izin, tetapi juga bentuk perlindungan bagi warga sekaligus upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau masyarakat tertib mengurus PBG, hasilnya akan kembali ke mereka dalam bentuk pembangunan dan program-program daerah. Jadi ini win-win solution,” tegasnya.