Wecarejatim.com, Bangkalan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 tempat pemungutan suara (TPS). Putusan tersebut berdasarkan 47 TPS atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Ada 3 lokasi yang menggelar PSU, yaitu TPS di Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, Desa Ujung Piring, Kecamatan Kota Bangkalan dan TPS di Desa Sendeng Dajah, Kecamatan Labang.
Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin mengakui pihaknya tidak sepenuhnya mengikuti permintaan Bawaslu perihal puluhan TPS yang harus menggelar PSU. Menurutnya, keputusan tersebut berdasarkan kajian di internalnya.
“Setelah kami melakukan evaluasi, klarifikasi dan pengkajian, maka kami memutuskan ada 3 TPS yang wajib PSU dan 3 TPS hitung ulang,” tuturnya, Rabu (21/2/2024).
Kata Zainal, jadwal PSU di 3 tempat tersebut, akan digelar pada 24 Februari 2024. Sementara untuk 3 TPS sudah dilakukan penghitungan ulang sejak, Senin (19/2/2024) kemarin.
“Jadi kami punya hak jawab, dan dalam hak jawab tersebut kami melakukan pencocokan dan investigasi, jika memenuhi syarat maka kami laksanakan sesuai rekomendasi Bawaslu. jika memang ditemukan pelanggaran, silakan laporkan ke kami atau ke Bawasalu dengan menempuh jalur dan proses,” pungkasnya. (RM/DIN)








