Peristiwa

Sepeda Listrik Di Jalan Raya Malang Dilarang Melintas

×

Sepeda Listrik Di Jalan Raya Malang Dilarang Melintas

Sebarkan artikel ini
IMG 5385

Wecarejatim.com-Keberadaan sepeda listrik di jalan raya di Kota Malang menjadi pro kontra. Pasalnya keberadaan sepeda tanpa bahan bakar fosil ini membuat volume kendaraan di Kota Malang meningkatkan. Sehingga menimbulkan kepadatan kendaraan yang menimbulkan kemacetan.

Tidal hanya itu, kecepatan sepeda listrik yang berada di bawah kecepatan rata-rata kendaraan berbahan bakar fosil membuat rawan terjadi kecelakaan. Oleh karena itu, Satlantas Polresta Malang Kota melarang sepeda listrik menggunakan jalam raya.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan jika keberadaan sepeda listrik di jalan raya membahayakan keselamatan pengendara lain. Oleh karena itu, mereka melarang sepeda listrik agar tidak dikendarai di jalan raya.

“Kami menghimbau agar masyarakat tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Karena akan membahayakan pengendara sepeda listrik dan pengendara lain meskipun menggunakan helm SNI,” terangnya.

Fani mengatakan jika di Kota Malang saat ini mulai marak pengendara sepeda listrik di jalan raya. Oleh karena itu ia berharap tidak lagi ada yang menggunakan sepeda listrik meskipun sudah menggunakan helm.

Fani menjelaskan jika peraturan penggunaan sepeda listrik sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Ia menjelaskan jika kendaraan listrik hanya bisa dikendarai dengan kecepatan 25 kilometer per jam.

“Kemudian dalam Pasal 5 ayat 1 dijelaskan jika ada lajur khusus dan kawasan khusus untuk sepeda listrik. Sementara pada ayat 3 ditentukan kalau wilayah yang boleh digunakan sepeda listrik adalah pemukiman, jalan saat hari bebas kendaraan, area perkantoran, dan luar jalan,” bebernya.

Ianiuga mengatasi jika sepeda listrik dengan sepeda motor dengan tenaga fosil memiliki perbedaan yang signifikan. Menurutnya sepeda listrik tidak dilengkapi surat-surat dan nomor polisi.

Sumber:IDNtimescom//Redaksi