Hukum & Kriminal

Tiba-tiba Masuk Rekening, Nelayan Sampang Serahkan Uang Rp6 Juta ke Polda Jatim Sebagai Barang Bukti

×

Tiba-tiba Masuk Rekening, Nelayan Sampang Serahkan Uang Rp6 Juta ke Polda Jatim Sebagai Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
IMG 20260205 WA0043

Wecarejatim.com, Surabaya – Sejumlah nelayan asal Kabupaten Sampang mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Kamis (5/2/2026).

Mereka diperiksa sebagai pelapor sekaligus saksi korban dalam kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar.

Pemeriksaan kali ini bukan hanya soal laporan yang telah masuk sejak Agustus 2025. Namun, soal uang yang tiba-tiba masuk ke rekening nelayan pada awal Januari 2026, yang belakangan dinilai janggal dan justru memperkuat dugaan penyimpangan.

Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, mengatakan sedikitnya tujuh nelayan dan satu orang saksi memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam tahap penyidikan.

“Hari ini ada tujuh nelayan dan satu saksi yang diperiksa untuk kepentingan penyidikan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon,” ujar Ali Topan.

Ali menyebut, setelah laporan dilayangkan sejak Agustus 2025, pihaknya justru mendapati fakta baru berupa pencairan dana ganti rugi rumpon terjadi pada 6 Januari 2026.

Namun nominal yang diterima beberapa nelayan disebut tidak sesuai dengan data penerima sah yang mereka miliki.

“Tiba-tiba pada 6 Januari 2026 ada pencairan dana ganti rugi rumpon kepada nelayan, tetapi nominalnya tidak sesuai dengan data yang kami miliki,” tegas Ali.

Karena itulah, nelayan kemudian membawa uang yang diterima itu sebagai bukti fisik dan menyerahkannya langsung kepada penyidik.

Ali menjelaskan, pihaknya akan menyerahkan uang tunai Rp6 juta sebagai barang bukti tambahan. Uang tersebut berasal dari dua nelayan yang menerima dana kompensasi, tetapi jumlahnya dinilai tidak semestinya.

“Kami juga akan menyerahkan barang bukti tambahan berupa uang tunai Rp6 juta. Uang ini berasal dari dua nelayan yang menerima dana ganti rugi rumpon, namun nominalnya tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima,” jelasnya.

Menurut Ali, bukti itu penting agar penyidik dapat menelusuri jalur pencairan, pihak yang mengatur distribusi, hingga kemungkinan adanya pemotongan atau pengalihan dana kompensasi rumpon.

“Karena itu uang ini kami serahkan sebagai bukti tambahan agar penyidik bisa menelusuri alur dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, para nelayan masih menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak ekonomi nelayan kecil di pesisir Madura, dengan nilai dugaan kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan