NasionalNewsOlahraga

6 Tersangka Polri Tragedi Kanjuruhan

41
×

6 Tersangka Polri Tragedi Kanjuruhan

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigiti ungkap 6 tersangka tragedi Kanjuruhan usai Laga Arema FC vs Persebaya pada 01 Oktober 2022 lalu.

Wecare Jatim – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa terdapat 3 Polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 lalu.Dua dari 3 personel Polisi tersebut sudah menjadi tersangka.

Dikutip Dari Tempo.co Kapolri mengatakan, “ Penembakan gas air mata ini diperintahkan oleh 3 orang yakni Komandan Kompi Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, Kasat Samapta Polres malang Ajun Komisaris Poisi Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Pleton Brimob Jatim Aipu Budi Purnato,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Penetapan Tersangka pada 6 Oktober 2022.

Buntut dari perintah ini, 11 personel Polri menembakkan gas air mata ke tribun selatan dengan 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan 3 tembakan ke lapangan. Para suporter Arema FC yang memenuhi stadion kemudian berupaya keluardi pintu 3, 11, 12, 13, dan 14. Namun pintu 14 yang seharusnya dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir belum terbuka sempurna.

Pada saat itu pintu belum terbuka sepenuhnya, hanya terbuka 1,5 meter dan steward yang seharusnya menjaga pintu tidak di tempat. Kapolri Listyo Sigit juga mengatakan, “Berdasarkan Pasal 21 regulasi keselamatan dan keselamatan PSSI, Steward seharusnya berada di tempat tidak berada di pintu.”

Kemudian, ada besi yang melintang sehingga menghambat penonton dalam jumlah banyak melewati pintu. Pada akhirnya, penonton berdesak-desakan di pintu selama hampir 20 menit. Dari situlah banyak korban yang mengalami patah tulang, trauma, kepala retak dan sebagian meninggal karena asfiksia.

Dikutip dari Tempo.co, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang setelah laga Arema FC vs Persebaya pada 1-2 Oktober lalu.3 dari 6 tersangka adalah anggota Polri yang terlibat dalam pengamanan pertandingan. “

Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka di tetapkan saat ini 6 tersangka,” ungkap Kapolri saat Konferensi Pers, Kamis Malam, 6 Oktober 2022.Dalam perkara ini 6 tersangka tersebut di jerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian. Selain itu mereka juga akan di jerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

6 tersangka tragedi Kanjuruan tersebut yakni, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *