Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

22 dilihat
Screenshot 2026 04 15 12 05 13 49 f69139cffc4d135a71392e13634f144a
A-AA+A++

JAKARTA, WECAREJATIM.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, memenangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar dikabulkan sebagian.

“Menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim juga menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon telah bertindak tidak sesuai prosedur dalam menetapkan tersangka. Penetapan tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, hakim menyoroti bahwa penetapan tersangka tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah, serta dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Indra sebagai calon tersangka.

“Penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas hakim.

Dengan putusan ini, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Indra Iskandar resmi gugur.

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020 dengan nilai mencapai Rp121,4 miliar. Proyek tersebut mencakup dua lokasi perumahan anggota DPR di kawasan Ulujami dan Kalibata, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk Indra Iskandar. Gugatan praperadilan ini sendiri merupakan upaya hukum yang diajukan sejak 2024 untuk menguji keabsahan status tersangka tersebut.

Putusan ini sekaligus menjadi sorotan publik terhadap prosedur penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum, khususnya dalam perkara korupsi berskala besar.