Satpol PP Kota Malang Ciduk Sejoli Mesum di Alun-Alun Merdeka

70 dilihat
Ilustrasi 696x348 1
A-AA+A++

Wecarejatim.com. Malang – Sejoli yang bermesraan di Alun-Alun Merdeka Kota Malang terciduk Satpol PP setempat. Mereka kedapatan melakukan perbuatan tak senonoh dengan berpelukan hingga berciuman.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Malang Mustaqim Jaya mengaku mendapatkan laporan warga soal sepasang kekasih melakukan perbuatan mesum.

“Kejadiannya itu Rabu (15/5) malam. Petugas yang patroli di Alun-Alun dapat laporan dari warga ada pasangan yang mesra-mesraan sampai ciuman,” ujar Mustaqim, Jumat (17/5/2024).

“Selanjutnya mereka kami bawa mereka ke kantor (Satpol PP Kota Malang) untuk kami mintai keterangan,” sambungnya.

Kata Mustaqim, mereka sempat mengelak. Namun akhirnya mengaku usai petugas menunjukkan bukti foto (berciuman). Petugas kemudian memanggil orang tua sejoli tersebut. Namun baru hadir keesokan harinya, Kamis (16/05).

Sebenarnya, lanjut Mustaqim, perbuatan semacam itu melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

Perda tersebut menyebutkan bahwa dilarang bagi siapa saja berada di jalan umum atau tempat-tempat yang mudah dilihat umum maupun terselubung untuk melakukan perbuatan cabul.

“Karena mereka masih di bawah umur dan masih sekolah, kami memutuskan hanya memanggil orangtua mereka dan meminta 2 remaja itu wajib lapor sebanyak 3 kali ke kantor Satpol PP Kota Malang,” tandasnya.