Pemerintahan

Pemkab Tuban Tunggu Juknis Perpanjangan Masa Jabatan Kades

×

Pemkab Tuban Tunggu Juknis Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Sebarkan artikel ini
images8

Wecarejatim.com, Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban saat ini masih menunggu aturan teknis soal perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades).

Perpanjangan jabatan kades sebelumnya hanya 6 tahun, kini menjadi 8 tahun sesuai UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, yang disahkan pada bulan April 2024 lalu.

Kepala Dinas Sosial, P3A, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tuban Sugeng Purnomo, mengatakan pihaknya masih menunggu aturan teknis baik dari Peraturan Pemerintah (PP) maupun aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perpanjangan jabatan kades.

“Kami sudah mengirimkan surat penegasan kepada Kemendagri, untuk meminta penjelasan. Karena sebelumnya ada arahan dari Kemendagri, minimal harus menunggu surat edaran,” ujarnya, Sabtu (15/6/2024).

Ia menambahkan, di Kabupaten Tuban terdapat 264 dari total 311 kades yang masa jabatannya akan berakhir pada Agustus 2025 mendatang.

“Jumlah tersebut, sudah termasuk kades yang meninggal, mengundurkan diri karena menjadi caleg, maupun tersangkut masalah hukum yang sudah inkrah,” ucapnya.

Oleh karena itu, Pemkab Tuban akan segera menindaklanjuti perpanjangan masa jabatan kades apabila sudah ada aturan teknisnya.

“Yang jelas jabatan kades memang diperpanjang. Kami pasti mentaati sesuai regulasi yang sudah ditetapkan,” katanya mengakhiri. (Mid)