Wecarejatim.com, Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 15,76 gram, dan menangkap satu tersangka, Kamis (5/12/2024).
Informasi yang diterima Wecarejatim.com, tersangka merupakan salah satu Anggota DPDD Sumenep. Dia diamankan di Desa Palasa Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dengan berat netto lk 15,76 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), 6 (enam) buah pipet yg terbuat dari kaca, dan barang bukti lainnya.
Penangkapan tersangka B berawal saat Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Terlapor ES dan KA sedang pesta sabu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB tersebut diatas, setelah ditunjukkan mengakui telah menggunakan narkotika.
“Jadi penangkapan tersangka B ini merupakan hasil pengembangan. B ini berperan sebagai pengedar.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 wib, Kasat Narkoba Akp Anwar Subagyo melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik B.
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.











