Wecarejatim.com, Surabaya – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap sindikat judi online internasional. Dari kasus itu, polisi mengamankan 6 orang tersangka.
Kasubdit II Ditressiber Polda Jawa Timur AKBP Charles P Tampubolon menyebut, 6 tersangka memiliki peran berbeda. Satu diantaranya masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Dijelaskan, keenam tersangka di tangkap di lokasi yang berbeda, mulai dari Banyuwangi, Surabaya, dan Jakarta. Mereka berperan sebagai admin, penyedia rekening bank hingga penampung hasil perjudian
Kata Charles, sindikat ini menggunakan setidaknya 15 situs judi online. Mereka memanfaatkan media sosial seperti Instagram untuk mempromosikan situs-situs tersebut.
Tersangka berinisial MAS (22) dan MWF (18) ditangkap lebih dulu atas dugaan promosi situs judi online.
Selanjutnya, STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening, sementara EC (43) dan ES (47) berperan dalam mengelola keuangan melalui perusahaan fiktif.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari para tersangka yakni uang tunai Rp 4,95 miliar, 375 kartu ATM lengkap dengan buku tabungan, 49 unit telepon seluler, dan 185 key token bank. Selain itu ada beberapa dokumen fiktif akta pendirian PT yang dipakai sebagai alat penyamaran transaksi ilegal.
“Mereka dijerat Undang-Undang dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Transfer Dana, serta UU Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Charles.











