Warga Keluhkan BPJS Tak Dilayani di Puskesmas Jaddih

82 dilihat
IMG 20260718 WA0005
A-AA+A++

BANGKALAN, WECAREJATIM.COM – Seorang warga berinisial ZU mengeluhkan pelayanan di Puskesmas Jaddih, Kabupaten Bangkalan, setelah mengaku tidak dapat menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya saat membutuhkan pelayanan medis ketika pulang ke kampung halamannya.

ZU menjelaskan, dirinya merupakan warga asli Desa Jaddih. Namun, karena faktor pekerjaan, ia telah berpindah domisili ke Surabaya sehingga KTP dan kepesertaan BPJS Kesehatannya juga terdaftar di Kota Surabaya.

Saat berada di Jaddih, ZU mengaku mengalami sakit dan membutuhkan penanganan di Puskesmas Jaddih. Namun, menurut pengakuannya, petugas menyampaikan bahwa BPJS miliknya tidak dapat digunakan karena berasal dari luar daerah.

“Padahal saya orang Jaddih, hanya saja sekarang bekerja di Surabaya sehingga KTP dan BPJS ikut pindah. Saat sakit di kampung, saya justru diminta berobat secara umum,” ujarnya.

Tak hanya itu, ZU juga mengaku menerima kwitansi pembayaran tanpa stempel resmi Puskesmas Jaddih, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai administrasi pelayanan yang diterimanya.

Ia menyayangkan pelayanan tersebut karena menurutnya pemerintah saat ini tengah berupaya mempermudah akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Bukannya sekarang pemerintah mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Saya berharap pelayanan seperti ini bisa dievaluasi agar masyarakat tidak dipersulit,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 55, peserta JKN yang berada di luar wilayah domisilinya tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan tersebut dapat diberikan paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan pada FKTP yang sama, sepanjang bukan untuk perpindahan fasilitas kesehatan secara permanen.

Hingga berita ini diterbitkan, WECAREJATIM.COM masih berupaya mengonfirmasi pihak Puskesmas Jaddih dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan untuk memperoleh penjelasan terkait keluhan tersebut, termasuk alasan peserta BPJS dari luar daerah diminta menggunakan pelayanan umum serta terkait penerbitan kwitansi tanpa stempel resmi. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan.

Buatkan gambar berita wecarejatim.com

Pos Terkait

Pos Terkait